 |
Daya tarik wisata berupa tarian tradisional di Bali. foto: doc. pribadi |
Peraturan
Pemerintah No. 67 tahun 1996, menjelaskan usaha pariwisata adalah kegiatan yagn
bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek
dan daya tarik pariwisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait
dengan bidang tersebut.
Rincian dari
rumusan tersebut diuraikan dalam pasal 4 sebagai berikut:
Pasal 4
menggolongkan usaha pariwisata menjadi tiga golongan:
1. Usaha jasa
pariwisata
2. Pengusahaan
objek dan daya tarik wisata (ODTW)
3. Usaha sarana
wisata
Golongan
besar dari usaha pariwisata atau dikenal dengan komponen pariwisata tersebut
terus berkembang maju sesuai dengan perkembangan teknologi dan pariwisata itu
sendiri.
Berkembangnya
suatau usaha pariwisata tidak terlepas dari adanya dukungan prasarana dan usaha
pendukung lainnya, mengingat karakteristik pariwisata yang berdimensi banyak.
USAHA JASA
PARIWISATA
Usaha jasa
pariwisata, meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa
penyelenggaraan pariwisata, sedangkan usaha jasa pariwisata adalah:
1.
Biro Perjalanan Wisata
Usaha biro perjalanan wisata, dilakukan dalam
bentuk badan usaha yang tunduk pada hukum di Indonesia. Bentuk badan usahanya
bisa perseroan terbatas atau koperasi. Persyarakatan utama untuk menjalankan
usah aini adalah kektersediaan tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas
yang memadai serta dimilikinya kantor tetap yang memenuhi syarat sesuai
peraturan.
Kegiatan usaha biro perjalanan wisata
meliputi:
a. Perencanaan
dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana wisata,
objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya, dalam bentuk paket
wisata
b. Penyelenggaraan
dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan
wisata dan atau penjualannya langsung kepada wisatatawan atau konsumen
c. Penyediaan
layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
d. Pelayanan
layanan angkutan wisata
e. Pemesanan
akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta
kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
f.
Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen
lain yang berkaitan
g. Penyelenggaraan
perjalanan ibadah agama
h. Penyelengaraan
perjalanan insentif
2. Agen
Perjalanan Wisata
Usaha agen perjalanan wisata diselengggarakan
dalam bentuk badan usaha perseoran terbatas atau koperasi memiliki syarat,
yaitu memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai, serta
mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Kegiatan usaha agen perjalanan wisata
melilputi:
a. Pemesanan
tiket angkutan darat, laut, dan udara baik untuk tujuan dalam negeri maupun
luar negeri
b. Perantara
penjualan tiket paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata
c. Pemesanan
akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek
dan daya tarik wisata
d. Pengurusan
dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yan gdipersamakan
3. Jasa
Pramuwisata
Usaha ini diselenggarakan oleh badan usaha
perseroan terbatas atau koperasi.
Kegiatan usaha jasa pramuwisata meliputi:
a. Penyediaan
tenaga pramuwisata dan/atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk
memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan
wisata
b. Mengkoordinasikan
tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat a, hanya dapat di
lakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang dimiliki badan usaha jasa
pramuwisata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang ada
c. Mengkoordinasikan
tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat b dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan profesionalisme tenaga pramuwisata yang
bersangkutan
Kewajiban yang harus dipenuhi usaha jasa
pramuwisata yaitu mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi
persyaratan keterampilan yang berlaku dan secara terus menerus melakukan upaya
peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan
4. Usaha Jasa
Konvensi, Perjalanan Intensif, dan Pameran
Usaha jasa konvensi, perjalanan intensif, dan
pameran dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah MICE (Meetinng, Incentive,
Convention and Exhibition). Usaha jasa ini diselenggarakan oleh badan usaha
perseroan terbatas atau koperasi.
Badan usaha jasa konvensi, perjalanan
insentif, dan pameran harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: memiliki
tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan mempunyai kantor
yang tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan
insentif dan pameran meliputi:
a. Pneyelenggaraan
kegiatan konvensi, antara lain:
1) Perencanaan
dan penawaran penyelenggaraan konvensi
2) Perencanaan
dan pengelolaan penyelenggaraan konvensi
3) Penyelenggaraan
konvensi
4) Pelayanan
terjemahan simultan
b. Perencanaan,
penyusunan, dan penyelenggaraan program perjalanan insentif
c. Perencanaan
dan penyelenggaraan pameran
d. Penyusunan
dan pengkoordinasian penyelenggaraan wisata sebelum, selama, dan sesudah konvensi
e. Penyediaan
jasa kesekretariatan bagi penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan
pameran
f.
Kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan
insentif dan pameran
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c merupakan kegiatan pokok yang
wajib diselenggarakan oleh badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan
pameran.
5.
Usaha Jasa Impresariat
Usaha ini diselenggarakan oleh suatu badan
usaha perseroan terbatas, atau koperasi
Badan usaha jasa impresariat bertanggung
jawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman, dan/atau
olahragawan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggarakan.
Kegiatan usaha jasa impresariat meliputi:
a. Pengurusan
dan penyelenggaran pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan
Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam atau di luar negeri
b. Pengurusan
dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan
asing yang melakukan perjalanan di Indonesia
c. Pengurusan
dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan
yang akan mengadakan pertunjukan hiburan
d. Penyelenggaraan
kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan
Kewajiban
yang perlu dipenuhi badan usaha impresariat yaitu:
a. Melestarikan
seni budaya Indonesia
b. Memperhatikan
nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan, dan nilai-nilai yang hidup di
dalam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum
c. Mengurus
perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pertunjukan hiburan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.
Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata
Usaha ini diselenggarakan oleh suatu badan
hukum/usaha perseroan terbatas atau koperasi
Kegiatan usaha jasa konsultasi pariwisata
meliputi penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan
7. Usaha Jasa
Informasi Kepariwisataan
Usaha ini diselenggarakan oleh suatu badan
usaha perseroan terbatas atau koperasi. Di samping itu, usaha jasa informasi
kepariwisataan dapat diselenggarakan oleh perorangan atau sekelompok sosial di
dlaam masyarakat
Kegiatannya meliputi:
a. Penyediaan
informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa
pariwisata, transportasi, dan informasi yang lain yang diperlukan oleh
wisatawan
b. Penyebar
informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan
wisatawan melalui media cetak, media elektronik atau media komunikasi lain
c. Pemberian
informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan,
angkutan darat, dan angkutan laut.
Penyelenggaraan
usaha jasa informasi kepariwisataan bertanggung jawab atas kebenaran yang
disediakan.