Monday, January 6, 2014

USAHA PARIWISATA


Daya tarik wisata berupa tarian tradisional di Bali. foto: doc. pribadi


Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1996, menjelaskan usaha pariwisata adalah kegiatan yagn bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik pariwisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut.
Rincian dari rumusan tersebut diuraikan dalam pasal 4 sebagai berikut:
Pasal 4 menggolongkan usaha pariwisata menjadi tiga golongan:
1.      Usaha jasa pariwisata
2.      Pengusahaan objek dan daya tarik wisata (ODTW)
3.      Usaha sarana wisata
Golongan besar dari usaha pariwisata atau dikenal dengan komponen pariwisata tersebut terus berkembang maju sesuai dengan perkembangan teknologi dan pariwisata itu sendiri.
Berkembangnya suatau usaha pariwisata tidak terlepas dari adanya dukungan prasarana dan usaha pendukung lainnya, mengingat karakteristik pariwisata yang berdimensi banyak.

USAHA JASA PARIWISATA
Usaha jasa pariwisata, meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata, sedangkan usaha jasa pariwisata adalah:
1.        Biro Perjalanan Wisata
Usaha biro perjalanan wisata, dilakukan dalam bentuk badan usaha yang tunduk pada hukum di Indonesia. Bentuk badan usahanya bisa perseroan terbatas atau koperasi. Persyarakatan utama untuk menjalankan usah aini adalah kektersediaan tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai serta dimilikinya kantor tetap yang memenuhi syarat sesuai peraturan.
Kegiatan usaha biro perjalanan wisata meliputi:
a.       Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya, dalam bentuk paket wisata
b.      Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau penjualannya langsung kepada wisatatawan atau konsumen
c.       Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
d.      Pelayanan layanan angkutan wisata
e.       Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
f.        Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang berkaitan
g.       Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama
h.      Penyelengaraan perjalanan insentif
2.      Agen Perjalanan Wisata
Usaha agen perjalanan wisata diselengggarakan dalam bentuk badan usaha perseoran terbatas atau koperasi memiliki syarat, yaitu memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai, serta mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Kegiatan usaha agen perjalanan wisata melilputi:
a.       Pemesanan tiket angkutan darat, laut, dan udara baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri
b.      Perantara penjualan tiket paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata
c.       Pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata
d.      Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yan gdipersamakan
3.      Jasa Pramuwisata
Usaha ini diselenggarakan oleh badan usaha perseroan terbatas atau koperasi.
Kegiatan usaha jasa pramuwisata meliputi:
a.       Penyediaan tenaga pramuwisata dan/atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata
b.      Mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat a, hanya dapat di lakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang dimiliki badan usaha jasa pramuwisata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang ada
c.       Mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat b dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan profesionalisme tenaga pramuwisata yang bersangkutan
Kewajiban yang harus dipenuhi usaha jasa pramuwisata yaitu mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan keterampilan yang berlaku dan secara terus menerus melakukan upaya peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan
4.      Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Intensif, dan Pameran
Usaha jasa konvensi, perjalanan intensif, dan pameran dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah MICE (Meetinng, Incentive, Convention and Exhibition). Usaha jasa ini diselenggarakan oleh badan usaha perseroan terbatas atau koperasi.
Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan mempunyai kantor yang tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran meliputi:
a.       Pneyelenggaraan kegiatan konvensi, antara lain:
1)     Perencanaan dan penawaran penyelenggaraan konvensi
2)     Perencanaan dan pengelolaan penyelenggaraan konvensi
3)     Penyelenggaraan konvensi
4)     Pelayanan terjemahan simultan
b.      Perencanaan, penyusunan, dan penyelenggaraan program perjalanan insentif
c.       Perencanaan dan penyelenggaraan pameran
d.      Penyusunan dan pengkoordinasian penyelenggaraan wisata sebelum, selama, dan sesudah  konvensi
e.       Penyediaan jasa kesekretariatan bagi penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan pameran
f.        Kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan insentif dan pameran
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran.
5.        Usaha Jasa Impresariat
Usaha ini diselenggarakan oleh suatu badan usaha perseroan terbatas, atau koperasi
Badan usaha jasa impresariat bertanggung jawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman, dan/atau olahragawan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggarakan.
Kegiatan usaha jasa impresariat meliputi:
a.       Pengurusan dan penyelenggaran pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam atau di luar negeri
b.      Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan perjalanan di Indonesia
c.       Pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan
d.      Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan
Kewajiban yang perlu dipenuhi badan usaha impresariat yaitu:
a.       Melestarikan seni budaya Indonesia
b.      Memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan, dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum
c.       Mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pertunjukan hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.        Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata
Usaha ini diselenggarakan oleh suatu badan hukum/usaha perseroan terbatas atau koperasi
Kegiatan usaha jasa konsultasi pariwisata meliputi penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan
7.      Usaha Jasa Informasi Kepariwisataan
Usaha ini diselenggarakan oleh suatu badan usaha perseroan terbatas atau koperasi. Di samping itu, usaha jasa informasi kepariwisataan dapat diselenggarakan oleh perorangan atau sekelompok sosial di dlaam masyarakat
Kegiatannya meliputi:
a.       Penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi, dan informasi yang lain yang diperlukan oleh wisatawan
b.      Penyebar informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, media elektronik atau media komunikasi lain
c.       Pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.
Penyelenggaraan usaha jasa informasi kepariwisataan bertanggung jawab atas kebenaran yang disediakan.

No comments:

Post a Comment