Berdasarkan UU kepariwisataan, jenis pariwisata dibedakan
atas:
a. Objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud
keadaan alam, serta flora dan fauna, secara umum disebut dengan wisata alam
b. Objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum,
peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata
tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan tempat hiburan
c. Objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber
daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa, untuk dijadikan sasaran wisata
Namun dalam
pengembangan pariwisata terkini, Departemen Pariwisata dan Budaya juga
memperkenalkan berbagai jenis wisata yang merupakan turunan dari jenis wisata
generik yang tertuang dalam Undang-undang Pariwisata, seperti wisata MICE,
bahari, ekowisata, petualang, ruang angkasa, kapal pesiar, dll.
Jenis tujuan
wisata yang bisa dijadikan pilihan sesuai minat dan hobi
a. Heritage atau biasa disebut warisan atau peninggalan peradaban sejarah
Ditempat seperti ini akan banyak bangunan tua dengan
sejarahnya masing-masing. Gaya hidup penduduk lokalnya juga masih asli dan
menjunjung tinggi budaya lokal. Wilayah sekitar peninggalan sejarah dilindungi
baik oleh negara maupun dunia internasional. Contoh: Angkor Wat di Kamboja dan
Malaka di Malaysia
b. Lingkungan alam
Bagi pecinta alam, tidaklah harus berpetualang di hutan
atau naik gunung. Jika harus membawa keluarga atau tidak memiliki persiapan
yang memadai berpetualang di alam bebas, masih bisa menikmati taman kota atau
alun-alun, kebun buah, cagar alam atau kebun binatang
c. Kota besar metropolitan
Biasanya untuk mempelajari tata kota dan kehidupan
perkotaan.
d. Wisata Religi atau agama
Mengunjungi tempat ibadah atau tempat yang memiliki latar
belakang keagamaan, baik dari sisi kegiatan maupun sejarahnya.
No comments:
Post a Comment