Monday, September 23, 2013

JENIS WISATA



Berdasarkan UU kepariwisataan, jenis pariwisata dibedakan atas:
a.       Objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna, secara umum disebut dengan wisata alam
b.      Objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan tempat hiburan
c.       Objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa, untuk dijadikan sasaran wisata
Namun dalam pengembangan pariwisata terkini, Departemen Pariwisata dan Budaya juga memperkenalkan berbagai jenis wisata yang merupakan turunan dari jenis wisata generik yang tertuang dalam Undang-undang Pariwisata, seperti wisata MICE, bahari, ekowisata, petualang, ruang angkasa, kapal pesiar, dll.
Jenis tujuan wisata yang bisa dijadikan pilihan sesuai minat dan hobi
a.       Heritage atau biasa disebut warisan atau peninggalan peradaban sejarah
Ditempat seperti ini akan banyak bangunan tua dengan sejarahnya masing-masing. Gaya hidup penduduk lokalnya juga masih asli dan menjunjung tinggi budaya lokal. Wilayah sekitar peninggalan sejarah dilindungi baik oleh negara maupun dunia internasional. Contoh: Angkor Wat di Kamboja dan Malaka di Malaysia
b.      Lingkungan alam
Bagi pecinta alam, tidaklah harus berpetualang di hutan atau naik gunung. Jika harus membawa keluarga atau tidak memiliki persiapan yang memadai berpetualang di alam bebas, masih bisa menikmati taman kota atau alun-alun, kebun buah, cagar alam atau kebun binatang
c.       Kota besar metropolitan
Biasanya untuk mempelajari tata kota dan kehidupan perkotaan.
d.      Wisata Religi atau agama
Mengunjungi tempat ibadah atau tempat yang memiliki latar belakang keagamaan, baik dari sisi kegiatan maupun sejarahnya.

No comments:

Post a Comment