1. Jenis Wisata
Berdasarkan
UU kepariwisataan, jenis pariwisata dibedakan atas:
a. Objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud
keadaan alam, serta flora dan fauna, secara umum disebut dengan wisata alam
b. Objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum,
peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata
tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan tempat hiburan
c. Objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber
daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa, untuk dijadikan sasaran wisata
Namun dalam pengembangan
pariwisata terkini, Departemen Pariwisata dan Budaya juga memperkenalkan
berbagai jenis wisata yang merupakan turunan dari jenis wisata generik yang
tertuang dalam Undang-undang Pariwisata, seperti wisata MICE, bahari,
ekowisata, petualang, ruang angkasa, kapal pesiar, dll.
Jenis tujuan wisata yang
bisa dijadikan pilihan sesuai minat dan hobi
a.
Heritage atau biasa disebut
warisan atau peninggalan peradaban sejarah
Ditempat
seperti ini akan banyak bangunan tua dengan sejarahnya masing-masing. Gaya
hidup penduduk lokalnya juga masih asli dan menjunjung tinggi budaya lokal.
Wilayah sekitar peninggalan sejarah dilindungi baik oleh negara maupun dunia
internasional. Contoh: Angkor Wat di Kamboja dan Malaka di Malaysia
b.
Lingkungan alam
Bagi
pecinta alam, tidaklah harus berpetualang di hutan atau naik gunung. Jika harus
membawa keluarga atau tidak memiliki persiapan yang memadai berpetualang di
alam bebas, masih bisa menikmati taman kota atau alun-alun, kebun buah, cagar
alam atau kebun binatang
c.
Kota besar metropolitan
Biasanya
untuk mempelajari tata kota dan kehidupan perkotaan.
d.
Wisata Religi atau agama
Mengunjungi
tempat ibadah atau tempat yang memiliki latar belakang keagamaan, baik dari
sisi kegiatan maupun sejarahnya.
No comments:
Post a Comment